Berdasarkan pada parameter elemen Pilkada yang bebas (free)
masih belum sepenuhnya terpenuhi khususnya masih adanya
beberapa intimidiasi bagi pemilih, dan praktek diskriminasi ras
dan etnis.
Terhadap aspek Pilkada yang berkeadilan (fair) juga masih
terdapat berbagai kendala terutama menyangkut pemberian suara
bersifat satu pemilih satu suara dan pelaksanaan pemilihan dengan
diwakilkan.
Aspek terselenggara pemilu/pilkada secara berkala (periodic) telah
terpenuhi dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2015, meskipun
ada beberapa penundaan.
Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) dalam beberapa
hal terpenuhi akan tetapi masih kendala karena ada praktek
mobilisasi pemilih dan manipulasi hasil pemilu yang didasarkan
pada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan ketidakmampuan
aparat memproses hukum pelaku tindak pidana Pemilu.
Terkait situasi umum pemenuhan pemilu yang adil (fair election),
dengan elemen umum dan setara pada pelaksanaan Pilkada 2017
masih bermasalah karena pendataan pemilih yang tidak bisa
menjangkau seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih.
Prinsip nondiskriminasi telah terpenuhi dengan ditandai tidak
adanya pembedaan/larangan terhadap pemilih berdasarkan alasan
perbedaan ras, etnis, agama, dan pilihan politik, paling banyak
adalah diskriminasi terhadap calon.
Sehubungan dengan berbagai fakta dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 belum
sepenuhnya menjamin pemenuhan hak sipil dan politik warga Negara, meskipun diakui
banyak perubahan ke arah perbaikan, maka Komnas HAM RI menilai bahwa Negara melalui
KPU belum sepenuhnya menjamin hak untuk turut dalam pemerintahan sebagaimana
dimaksud, serta memastikan suatu penyelenggaraan Pemilu yang JURDIL dan LUBER..
Berdasarkan pada parameter elemen pilkada yang bebas (free) masih belum sepenuhnya
terpenuhi khususnya masih adanya beberapa intimidiasi bagi pemilih, dan praktik
diskriminasi ras dan etnis. Terhadap aspek pilkada yang berkeadilan (fair) juga masih
terdapat berbagai kendala terutama menyangkut pemberian suara bersifat satu pemilih satu
suara dan pelaksanaan pemilihan dengan diwakilkan.
Aspek terselenggara pemilu/pilkada secara berkala (periodic) telah terpenuhi dengan
pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Sedangkan pelaksanaan pemilu tidak manipulatif
(genuine) dalam beberapa hal terpenuhi akan tetapi masih kendala karena ada praktik
mobilisasi pemilih dan manipulasi hasil pemilu yang didasarkan pada ketidaknetralan aparat
penyelenggara dan ketidakmampuan aparat memproses hukum pelaku tindak pidana Pemilu.
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Prinsip one person one vote ini secara umum terlaksana dengan
baik. Namun demikian di beberapa daerah terdapat pengecualian
karena faktor budaya masih memberlakukan sistem noken/ikat.
15