Berdasarkan pada parameter elemen Pilkada yang bebas (free) masih belum sepenuhnya terpenuhi khususnya masih adanya beberapa intimidiasi bagi pemilih, dan praktek diskriminasi ras dan etnis. Terhadap aspek Pilkada yang berkeadilan (fair) juga masih terdapat berbagai kendala terutama menyangkut pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara dan pelaksanaan pemilihan dengan diwakilkan. Aspek terselenggara pemilu/pilkada secara berkala (periodic) telah terpenuhi dengan pelaksanaan Pilkada serentak 2015, meskipun ada beberapa penundaan. Pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) dalam beberapa hal terpenuhi akan tetapi masih kendala karena ada praktek mobilisasi pemilih dan manipulasi hasil pemilu yang didasarkan pada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan ketidakmampuan aparat memproses hukum pelaku tindak pidana Pemilu. Terkait situasi umum pemenuhan pemilu yang adil (fair election), dengan elemen umum dan setara pada pelaksanaan Pilkada 2017 masih bermasalah karena pendataan pemilih yang tidak bisa menjangkau seluruh warga negara yang mempunyai hak pilih. Prinsip nondiskriminasi telah terpenuhi dengan ditandai tidak adanya pembedaan/larangan terhadap pemilih berdasarkan alasan perbedaan ras, etnis, agama, dan pilihan politik, paling banyak adalah diskriminasi terhadap calon. Sehubungan dengan berbagai fakta dalam penyelenggaraan Pilkada 2015 dan 2017 belum sepenuhnya menjamin pemenuhan hak sipil dan politik warga Negara, meskipun diakui banyak perubahan ke arah perbaikan, maka Komnas HAM RI menilai bahwa Negara melalui KPU belum sepenuhnya menjamin hak untuk turut dalam pemerintahan sebagaimana dimaksud, serta memastikan suatu penyelenggaraan Pemilu yang JURDIL dan LUBER.. Berdasarkan pada parameter elemen pilkada yang bebas (free) masih belum sepenuhnya terpenuhi khususnya masih adanya beberapa intimidiasi bagi pemilih, dan praktik diskriminasi ras dan etnis. Terhadap aspek pilkada yang berkeadilan (fair) juga masih terdapat berbagai kendala terutama menyangkut pemberian suara bersifat satu pemilih satu suara dan pelaksanaan pemilihan dengan diwakilkan. Aspek terselenggara pemilu/pilkada secara berkala (periodic) telah terpenuhi dengan pelaksanaan Pilkada Serentak 2015. Sedangkan pelaksanaan pemilu tidak manipulatif (genuine) dalam beberapa hal terpenuhi akan tetapi masih kendala karena ada praktik mobilisasi pemilih dan manipulasi hasil pemilu yang didasarkan pada ketidaknetralan aparat penyelenggara dan ketidakmampuan aparat memproses hukum pelaku tindak pidana Pemilu. PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018 Prinsip one person one vote ini secara umum terlaksana dengan baik. Namun demikian di beberapa daerah terdapat pengecualian karena faktor budaya masih memberlakukan sistem noken/ikat. 15

Select target paragraph3