Kewajiban warga negara untuk menyukseskan penyelenggaraan juga menjadi bagian penting tugas dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara sebagaimana mandat yang diberikan oleh Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam proses pemantauan pelaksanaan pilkada baik pada gelombang pertama, kedua, dan ketiga, Komnas HAM terus mengawal proses demokrasi dengan melakukan berbagai upaya dalam ikut serta mensukseskan penyelenggaraan pilkada. Berdasarkan kegiatan pemantauan yang telah dilakukan pada Pilkada serentak tahun 2015 dan tahun 2017 berikut wilayah pemantauan, fokus pemantauan dan temuan Komnas HAM RI. Wilayah dan Fokus Pemantauan 9 PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018

Select target paragraph3