BAB II
DESKRIPSI PEMANTAUAN PILKADA
II.1. Tahapan Pemantauan Pilkada oleh Komnas HAM
Pemilihan kepala daerah (pilkada) merupakan salah satu implementasi perwujudan sistem
demokrasi di Indonesia. Dalam perspektif demokrasi, pilkada memiliki beberapa manfaat
sebagai bentuk perwujudan kedaulatan di mana pilkada diposisikan sebagai sarana untuk
membentuk perwakilan politik. Melalui pilkada, rakyat dapat memilih wakil-wakilnya yang
dipercaya dapat mewujudkan kepentingan dan aspirasinya.
Selain itu, pilkada juga menjadi sarana untuk melakukan penggantian pemimpin secara
konstitusional.7 Sebagai implementasinya partisipasi rakyat dan perwujudan prinsip kedaulatan
rakyat sangat membutuhkan ruang dalam menentukan arah dan tujuan pembangunan daerah
melalui pilkada.
Pelaksanaan pemilu sejak era reformasi, di antaranya tahun 2004, 2009, dan 2014, serta
pilkada serentak gelombang I pada bulan Desember 2015 di 9 provinsi, gelombang II pada
Februari 2017 meliputi dari 101 wilayah, dan pilkada gelombang III pada 27 Juni 2018 yang
diselenggarakan di 171 daerah. Ketiga gelombang pilkada tersebut merupakan rangkaian dari
pilkada serentak yang akan dilakukan hingga tahun 2023.
8
PILKADA RAMAH HAM • CATATAN KOMNAS HAM PILKADA 2018
Diperlukan 6 (enam) gelombang pilkada serentak sebelum mencapai pilkada serentak secara
nasional. Tahapan atau langkah pilkada serentak ini bertujuan sebagai penataan sistem
kepemiluan di Indonesia sebagaimana amanat Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016
Tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan
Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang, yang merupakan revisi kedua UU
Pilkada.
Kewajiban warga negara untuk menyukseskan penyelenggaraan juga menjadi bagian penting
tugas dan fungsi Komnas HAM sebagai lembaga negara sebagaimana mandat yang diberikan
oleh Undang-Undang No 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Dalam proses
pemantauan pelaksanaan pilkada baik pada gelombang pertama, kedua, dan ketiga, Komnas
HAM terus mengawal proses demokrasi dengan melakukan berbagai upaya dalam ikut serta
mensukseskan penyelenggaraan pilkada.
Upaya Komnas HAM pada pelaksanaan pilkada serentak gelombang pertama pada
Desember 2015 di 9 (sembilan) provinsi meliputi Sumatera Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau,
Jambi, Kalimantan Utara, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, dan
Sulawesi Utara. Komnas HAM melakukan pemantauan baik pada tahap persiapan maupun
penyelenggaraan.
Sedangkan pada pelaksanaan pilkada serentak gelombang kedua dilaksanakan pada Februari
2017 meliputi 101 wilayah yang terdiri atas 7 provinsi, 18 kota, dan 76 kabupaten.
7
Komisi Pemilihan Umum RI, “Pemilihan Umum dan Demokrasi”, www.kpu.go.id