BAB I
PENDAHULUAN
I.1 LATAR BELAKANG
1. Penyandang Disabilitas. Siapakah yang dimaksud dengan Penyandang
Disabilitas? Pasal 1 Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas menyatakan, ”Penyandang Disabilitas termasuk mereka
yang memiliki keterbatasan fisik, mental, intelektual, atau sensorik
dalam jangka waktu lama di mana ketika berhadapan dengan
berbagai hambatan, hal ini dapat menghalangi partisipasi penuh dan
efektif mereka dalam masyarakat berdasarkan kesetaraan dengan
yang lainnya.”
2. Berdasarkan pengertian penyandang disabilitas di atas, penjabaran
mereka yang dimaksud dalam penyandang disabilitas, adalah
sebagai berikut1 :
a) Disabilitas Fisik. Disabilitas fisik merupakan gangguan pada
tubuh yang membatasi fungsi fisik salah satu anggota badan
bahkan lebih atau kemampuan motorik seseorang. Disabilitas
fisik lainnya termasuk sebuah gangguan yang membatasi sisi lain
dari kehidupan sehari-hari. Misalnya saja gangguan pernapasan
dan juga epilepsy.
b) Disabilitas Mental. Istilah disabilitas mental biasanya sering
digunakan pada anak-anak yang memiliki kemampuan intelektual
1 Pusat Layanan Disabilitas, “Macam-Macam Disabilitas,” diunduh dari http://
layanandisabilitas.wg.ugm.ac.id/index.php/kontak-kami/7-berita/36-macam-macam-disabilitas
pada 13 Mei 2016
1