Negara sebagai pemangku kewajiban hak asasi manusia sudah
sepatutnya berupaya memenuhi hak-hak Penyandang Disabilitas
dengan memberikan kesempatan kepada Penyandang Disabilitas
untuk menempuh mekanisme internasional karena penggunaan forum
internasional oleh setiap orang bagi upaya penyelesaian pelanggaran
HAM yang dialaminya merupakan hak yang diakui dan dijamin oleh
undang-undang.
Sebagai langkah awal untuk mendorong pengesahan Protokol
Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas,
Komnas HAM membuat kertas posisi ini. Kertas posisi ini terdiri dari
empat bab, yaitu: Bab I Pendahuluan; Bab II Mengenal Optional Protocol
to the Convention on the Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD);
Bab III Urgensi Pengesahan Optional Protocol to the Convention on the
Rights of Persons with Disabilities (OP CRPD); Bab IV Penutup.
Komnas HAM berharap kertas posisi dapat menjadi bahan
pertimbangan bagi pemerintah dan/atau DPR RI untuk mengambil
langkah-langkah konkret guna secepatnya mengesahkan Protokol
Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Akhir kata, semoga kertas posisi ini bisa menjadi rujukan dan bahan
pertimbangan bagi stakeholder Penyandang Disabilitas di Indonesia
yang sedang berupaya untuk mendorong mewujudkan pengesahan
Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang
Disabilitas.
Jakarta, Mei 2016
Sandrayati Moniaga
Komisioner Subkomisi Pengkajian dan Penelitian
ix
Kertas Posisi.indd 9
6/11/16 11:43 AM