KATA PENGANTAR
Pada 17 Maret 2016, DPR RI telah mengesahkan Rancangan
Undang-Undang (RUU) Penyandang Disabilitas menjadi UndangUndang (UU) Penyandang Disabilitas. Keberadaan UU Penyandang
Disabilitas diharapkan mampu memberikan jaminan terhadap
pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas oleh negara. Sehingga
Penyandang Disabilitas dapat hidup mandiri, sejahtera, dan tidak lagi
mendapat perlakuan diskriminatif.
Setelah sukses menggolkan UU Penyandang Disabilitas, Komnas
HAM memandang perlu untuk mendorong negara agar segera
melakukan pengesahan “Optional Protocol to the Convention on the
Rights of Persons with Disabilities” (Protokol Opsional pada Konvensi
tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas). Mengapa? Karena sampai
kini Penyandang Disabilitas di Indonesia masih mengalami beragam
bentuk pelanggaran HAM dan kasusnya tidak dapat diselesaikan secara
efektif oleh mekanisme nasional yang ada di Indonesia. Negara tidak
juga bergerak untuk memberikan solusi yang efektif. Negara melakukan
pembiaran terhadap beragam bentuk pelanggaran HAM yang menimpa
Penyandang Disabilitas. Bahkan negara sering bersikap seolah-olah
Penyandang Disabilitas di Indonesia tidak memiliki masalah.
Ketika Penyandang Disabilitas ingin menempuh mekanisme
internasional untuk menyelesaikan kasusnya, mereka tidak dapat
menempuhnya karena Indonesia belum mengesahkan Protokol
Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
Agar dapat menempuh mekanisme internasional syaratnya negara
Indonesia telah mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi
tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas.
viii
Kertas Posisi.indd 8
6/11/16 11:43 AM