oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum agar disetujui dan kemudian kepada semua Negara Pihak untuk diterima. 2. Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat 1 pasal ini akan diberlakukan pada hari ketiga belas setelah jumlah instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua per tiga dari jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amendemen tersebut. Kemudian, amendemen akan mulai berlaku di Negara Pihak pada hari ketiga belas setelah penyimpanan instrumen penerimaannya. Amendemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang telah menerimanya. Pasal 16 Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri akan efektif dalam jangka waktu satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan tersebut oleh Sekretaris Jenderal. Pasal 17 Naskah Konvensi ini harus dibuat dalam segala macam bentuk yang dapat diakses. Pasal 18 Naskah Protokol ini dalam bahasa Arab, Cina, Prancis, Rusia, dan Spanyol adalah sama aslinya sebagaimana naskah dalam bahasa Inggris. Disaksikan oleh orang-orang yang berkuasa penuh (plenipotentiaries) yang menandatangani, sebagaimana diberikan kewenangan penuh oleh Pemerintahan mereka untuk menandatangani Protokol ini. 40 Kertas Posisi Bab3,4.indd 40 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3