oleh Sekretaris Jenderal kepada Majelis Umum agar disetujui dan
kemudian kepada semua Negara Pihak untuk diterima.
2.
Suatu amendemen yang diadopsi dan disetujui sesuai dengan ayat
1 pasal ini akan diberlakukan pada hari ketiga belas setelah jumlah
instrumen penerimaan yang disimpan mencapai dua per tiga dari
jumlah Negara Pihak pada tanggal adopsi amendemen tersebut.
Kemudian, amendemen akan mulai berlaku di Negara Pihak pada
hari ketiga belas setelah penyimpanan instrumen penerimaannya.
Amendemen bersifat mengikat hanya bagi Negara Pihak yang
telah menerimanya.
Pasal 16
Negara Pihak dapat mengundurkan diri dari Protokol ini melalui
pemberitahuan tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Pengunduran diri akan efektif dalam jangka
waktu satu tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan
tersebut oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 17
Naskah Konvensi ini harus dibuat dalam segala macam bentuk
yang dapat diakses.
Pasal 18
Naskah Protokol ini dalam bahasa Arab, Cina, Prancis, Rusia, dan
Spanyol adalah sama aslinya sebagaimana naskah dalam bahasa
Inggris.
Disaksikan oleh orang-orang yang berkuasa penuh
(plenipotentiaries)
yang
menandatangani,
sebagaimana
diberikan kewenangan penuh oleh Pemerintahan mereka untuk
menandatangani Protokol ini.
40
Kertas Posisi Bab3,4.indd 40
6/11/16 11:46 AM