Pihak pada Konvensi ini. Organisasi semacam itu tidak boleh
melaksanakan hak untuk memilih jika salah satu anggota Negara
melaksanakan hak-hak mereka, dan demikian sebaliknya.
Pasal 13
1. Dengan merujuk pada waktu pemberlakuan Konvensi, Protokol
ini akan mulai diberlakukan pada hari ketiga belas setelah
penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kesepuluh.
2. Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi regional yang
meratifikasi, mengkonfirmasi secara formal, atau mengaksesi
Protokol setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi
kesepuluh, maka Protokol akan berlaku pada hari ketiga belas
setelah penyimpanan instrumennya.
Pasal 14
1. Reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan Protokol ini tidak
diperkenankan.
2. Reservasi dapat dibatalkan kapan saja.
Pasal 15
1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan suatu amendemen
terhadap Protokol ini dan menyerahkannya kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal
mengkomunikasikan setiap usulan amendemen kepada Negaranegara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan
apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara-negara
Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan proposal
tersebut. Dalam hal tersebut, dalam jangka waktu empat bulan
setelah komunikasi, setidaknya satu per tiga Negara Pihak
menginginkan konferensi, maka Sekretaris Jenderal akan
melaksanakan konferensi dengan dukungan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Amendemen yang diadopsi oleh mayoritas dua
per tiga Negara Pihak yang hadir dan memilih akan diserahkan
39
Kertas Posisi Bab3,4.indd 39
6/11/16 11:46 AM