Pihak pada Konvensi ini. Organisasi semacam itu tidak boleh melaksanakan hak untuk memilih jika salah satu anggota Negara melaksanakan hak-hak mereka, dan demikian sebaliknya. Pasal 13 1. Dengan merujuk pada waktu pemberlakuan Konvensi, Protokol ini akan mulai diberlakukan pada hari ketiga belas setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi yang kesepuluh. 2. Bagi setiap Negara atau organisasi integrasi regional yang meratifikasi, mengkonfirmasi secara formal, atau mengaksesi Protokol setelah penyimpanan instrumen ratifikasi atau aksesi kesepuluh, maka Protokol akan berlaku pada hari ketiga belas setelah penyimpanan instrumennya. Pasal 14 1. Reservasi yang tidak sesuai dengan tujuan Protokol ini tidak diperkenankan. 2. Reservasi dapat dibatalkan kapan saja. Pasal 15 1. Setiap Negara Pihak dapat mengusulkan suatu amendemen terhadap Protokol ini dan menyerahkannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sekretaris Jenderal mengkomunikasikan setiap usulan amendemen kepada Negaranegara Pihak, dengan suatu permintaan untuk diberitahukan apakah mereka menginginkan suatu konferensi Negara-negara Pihak untuk mempertimbangkan dan memutuskan proposal tersebut. Dalam hal tersebut, dalam jangka waktu empat bulan setelah komunikasi, setidaknya satu per tiga Negara Pihak menginginkan konferensi, maka Sekretaris Jenderal akan melaksanakan konferensi dengan dukungan Perserikatan Bangsa-Bangsa. Amendemen yang diadopsi oleh mayoritas dua per tiga Negara Pihak yang hadir dan memilih akan diserahkan 39 Kertas Posisi Bab3,4.indd 39 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3