5. yang diberikan oleh Komite, Negara Pihak yang bersangkutan harus menyerahkan hasil pengamatannya kepada Komite. Inkuiri harus dilakukan secara rahasia dan harus melalui kerja sama dengan Negara Pihak di semua tingkatan proses inkuiri. Pasal 7 1. Komite dapat mengundang Negara Pihak yang bersangkutan untuk memasukkan rincian langkah-langkah yang telah diambil berkaitan dengan inkuiri yang dilaksanakan berdasarkan pasal 6 dari Protokol ini dalam laporannya berdasarkan pasal 35 dari Konvensi. 2. Jika diperlukan, pada akhir masa enam bulan sebagaimana dirujuk di pasal 6 ayat 4, Komite dapat mengundang Negara Pihak yang bersangkutan untuk memberikan informasi mengenai langkahlangkah yang telah dilakukan berkaitan dengan inkuiri tersebut. Pasal 8 Pada saat penandatanganan atau ratifikasi Protokol ini atau aksesi terhadapnya, setiap Negara Pihak dapat menyatakan bahwa Negara Pihak tersebut tidak mengakui kompetensi Komite sebagaimana ditentukan di pasal 6 dan 7. Pasal 9 Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi tempat penyimpanan Protokol ini. Pasal 10 Protokol ini terbuka bagi penandatanganan oleh Negara-negara dan organisasi-organisasi integrasi regional penandatangan Konvensi di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York sejak 30 Maret 2007. 37 Kertas Posisi Bab3,4.indd 37 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3