ayat 1 pasal ini, hal tersebut tidak secara langsung menunjukkan adanya penentuan admisibilitas atau penentuan kelayakan komunikasi tersebut. Pasal 5 Komite menyelenggarakan pertemuan-pertemuan tertutup ketika memeriksa komunikasi-komunikasi berdasarkan Protokol ini. Setelah memeriksa suatu komunikasi, Komite harus memberikan saran-saran dan rekomendasi-rekomendasinya, jika ada, kepada Negara-negara Pihak yang berkaitan dan kepada pihak pengadu. Pasal 6 1. JikaKomitemenerimainformasiyangdapatdipertanggungjawabkan yang mengindikasikan terjadinya pelanggaran yang berat atau sistematis oleh suatu Negara Pihak terhadap hak-hak yang diatur dalam Konvensi, maka Komite harus mengundang Negara Pihak tersebut untuk bekerja sama dalam pemeriksaan informasi tersebut dan kemudian menyerahkan hasil pengamatan berkaitan dengan informasi tersebut. 2. Dengan mempertimbangkan pengamatan-pengamatan yang telah diserahkan oleh Negara Pihak yang bersangkutan dan juga informasi lain yang dapat dipertanggungjawabkan, Komite dapat menugaskan satu atau lebih anggotanya untuk melakukan suatu inkuiri dan segera melaporkan hasilnya kepada Komite. Ketika diminta dan dengan persetujuan Negara Pihak, kunjungan ke wilayah Negara Pihak tersebut dapat termasuk dalam proses inkuiri. 3. Setelah memeriksa hasil-hasil temuan dari inkuiri, Komite harus menyerahkan hasil-hasil temuan tersebut kepada Negara Pihak yang bersangkutan bersama dengan komentar-komentar dan rekomendasi-rekomendasi. 4. Dalam jangka waktu enam bulan setelah menerima hasil-hasil temuan, komentar-komentar, dan rekomendasi-rekomendasi 36 Kertas Posisi Bab3,4.indd 36 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3