ketentuan dalam Konvensi; c. Persoalan yang sama telah diperiksa oleh Komite, atau telah atau sedang diperiksa oleh prosedur penyelidikan atau penyelesaian masalah internasional lainnya; d. Tidak semua upaya penyelesaian (remedies) di tingkat domestik telah digunakan. Namun hal ini tidak berlaku ketika pelaksanaan upaya penyelesaian tersebut mengalami penguluran waktu atau ada kemungkinan bahwa upaya tersebut tidak mengarah pada penyelesaian yang efektif; e. Komunikasi tidak beralasan atau tidak cukup substantif; atau ketika f. Fakta-fakta mengenai subyek komunikasi terjadi sebelum Protokol ini mulai diberlakukan di Negara Pihak yang bersangkutan kecuali jika fakta-fakta tersebut masih terus berlanjut setelah tanggal mulai berlakunya Protokol ini. Pasal 3 Dengan merujuk pada ketentuan-ketentuan dalam pasal 2 dari Protokol ini, Komite harus membawa komunikasi-komunikasi yang diserahkan kepadanya dalam kerahasiaan kepada perhatian Negara Pihak. Dalam enam bulan, Negara Pihak penerima harus menyerahkan penjelasan atau pernyataan secara tertulis kepada Komite yang menjelaskan persoalan tersebut dan, jika ada, upaya penyelesaian yang telah dilakukan oleh Negara tersebut. Pasal 4 1. Kapan pun setelah diterimanya komunikasi dan sebelum penentuan akan kepatutannya dicapai, Komite dapat meminta Negara Pihak yang bersangkutan untuk segera mempertimbangkan mengambil langkah-langkah sementara yang diperlukan untuk menghindari kerusakan yang tidak dapat diperbaiki yang dapat dialami oleh korban atau korban-korban pelanggaran yang dituduhkan. 2. Ketika Komite melaksanakan kebijaksanaannya berdasarkan 35 Kertas Posisi Bab3,4.indd 35 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3