LAMPIRAN PROTOKOL OPSIONAL PADA KONVENSI TENTANG HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS Negara-negara Pihak pada Protokol ini telah menyepakati sebagai berikut: Pasal 1 1. Negara Pihak pada Protokol ini (“Negara Pihak”) mengakui kompetensi Komite untuk Hak Penyandang Disabilitas (“Komite”) untuk menerima dan mempertimbangkan komunikasi dari dan atas nama individu-individu atau kelompok-kelompok individu berdasarkan yurisdiksinya, yang menyatakan bahwa dirinya merupakan korban suatu pelanggaran terhadap ketentuanketentuan dalam Konvensi yang dilakukan oleh Negara Pihak. 2. Komite tidak dapat menerima komunikasi jika hal tersebut berkaitan dengan Negara Pihak pada Konvensi yang tidak menjadi pihak pada Protokol ini. Pasal 2 Komite harus mempertimbangkan bahwa suatu komunikasi tidak dapat diterima ketika: a. Komunikasi tanpa nama; b. Komunikasi merupakan pelanggaran terhadap hak penyerahan komunikasi semacam itu atau tidak sesuai dengan ketentuan34 Kertas Posisi Bab3,4.indd 34 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3