merasa tidak perlu menggunakan tes psikologi karena bagi jaksa itu adalah hal yang tidak lazim di Indonesia. - Proses persidangan Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak memiliki kecakapan terkait isu disabilitas yang menyebabkan proses persidangan kurang efektif. Cara pandang hakim pun juga legal formalistik sesuai dengan apa yang tercantum dalam KUHP, tidak kurang dan tidak lebih. - Penjatuhan vonis Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan, hakim memvonis terdakwa dengan vonis terbukti melakukan perbuatan cabul, namun tidak diberikan vonis perkosaan. Menurut majelis hakim, unsur memaksa persetubuhan tidak terpenuhi, karena majelis hakim tidak melihat adanya keterpaksaan dari korban. Kasus kejahatan seksual kedua dialami Intan (nama samaran) di Solo. Kasus ini mirip dengan kasus Bunga di Sukoharjo, namun Intan merupakan korban perkosaan dan pencurian yang dilakukan oleh 4 (empat) orang. Proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan hampir sama dengan kasus pencabulan dan perkosaan Bunga di Sukoharjo. Dalam kasus Intan ini, vonis hakim juga dirasakan tidak memberikan keadilan bagi korban, karena hakim hanya memvonis terdakwa (hanya 3 orang dari yang seharusnya 4 orang) dengan vonis pencurian. Unsur perkosaan dianggap tidak terpenuhi karena menurut tafsir hakim, korban tidak merasa terpaksa. Sekali lagi, ketidakcakapan majelis hakim dalam memahami keterangan dan kesaksian korban dalam bahasa isyarat, serta pandangan legal formal membuat putusan hakim tidak utuh memandang sebuah kasus pidana. 27 Kertas Posisi Bab3,4.indd 27 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3