merasa tidak perlu menggunakan tes psikologi karena bagi
jaksa itu adalah hal yang tidak lazim di Indonesia.
-
Proses persidangan
Dalam proses persidangan, majelis hakim tidak memiliki
kecakapan terkait isu disabilitas yang menyebabkan proses
persidangan kurang efektif. Cara pandang hakim pun juga
legal formalistik sesuai dengan apa yang tercantum dalam
KUHP, tidak kurang dan tidak lebih.
-
Penjatuhan vonis
Setelah melalui proses persidangan yang melelahkan, hakim
memvonis terdakwa dengan vonis terbukti melakukan
perbuatan cabul, namun tidak diberikan vonis perkosaan.
Menurut majelis hakim, unsur memaksa persetubuhan
tidak terpenuhi, karena majelis hakim tidak melihat adanya
keterpaksaan dari korban.
Kasus kejahatan seksual kedua dialami Intan (nama samaran)
di Solo. Kasus ini mirip dengan kasus Bunga di Sukoharjo,
namun Intan merupakan korban perkosaan dan pencurian
yang dilakukan oleh 4 (empat) orang. Proses penyidikan,
penuntutan, dan persidangan hampir sama dengan kasus
pencabulan dan perkosaan Bunga di Sukoharjo. Dalam kasus
Intan ini, vonis hakim juga dirasakan tidak memberikan
keadilan bagi korban, karena hakim hanya memvonis
terdakwa (hanya 3 orang dari yang seharusnya 4 orang)
dengan vonis pencurian. Unsur perkosaan dianggap tidak
terpenuhi karena menurut tafsir hakim, korban tidak merasa
terpaksa. Sekali lagi, ketidakcakapan majelis hakim dalam
memahami keterangan dan kesaksian korban dalam bahasa
isyarat, serta pandangan legal formal membuat putusan
hakim tidak utuh memandang sebuah kasus pidana.
27
Kertas Posisi Bab3,4.indd 27
6/11/16 11:46 AM