e. Kejahatan Seksual: Kasus Bunga di Sukoharjo dan Intan di Solo; Kasus pencabulan dan perkosaan yang dialami Bunga (nama samaran) di Sukoharjo menunjukkan mekanisme nasional yang tidak efektif, tidak hanya dalam proses penyelesaian kasus, namun juga putusan yang tidak memberikan rasa kepuasan dan keadilan bagi korban. Beberapa kelemahan dan hal-hal yang menunjukkan kelemahan. - Proses penyidikan Penyidik pada awalnya tidak percaya dan meragukan kesaksian dari korban, penyidik juga tidak dapat mengerti dengan bahasa isyarat. Penyidik tidak mampu menyediakan penerjemah bahasa isyarat. Ketika ditawarkan penerjemah adalah guru dari korban, penyidik meragukan independensi proses penyidikan. Meskipun akhirnya proses penyidikan dijalankan, namun prosesnya sangat berlarut-larut dan harus diulang-ulang, sehingga menimbulkan trauma yang semakin mendalam bagi korban yang juga harus bersaksi dan olah tempat kejadian perkara berulang-ulang. - Proses penuntutan Setelah BAP disampaikan kepada kejaksaan, berkas sempat dikembalikan kepada penyidik karena alasan kurang lengkap. Proses pengembalian dilakukan berkalikali dan memakan waktu yang relatif panjang. Setelah berkas dinyatakan lengkap jaksa tidak dapat melakukan penuntutan menggunakan pasal dalam perlindungan anak, karena korban sudah berusia 22 tahun dan secara normatif bukan merupakan anak, akan tetapi secara mental psikologis, korban setara dengan anak usia 9 tahun 2 bulan. Hasil tes oleh tim dokter ini tidak dapat dipakai karena belum ada undang-undang yang mengaturnya. Jaksa 26 Kertas Posisi Bab3,4.indd 26 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3