c. Kasus Ketenagakerjaan;
Isu ketenagakerjaan juga merupakan salah satu isu
di Indonesia yang masih belum berpihak kepada para
Penyandang Disabilitas. Salah satu di antaranya yang dapat
menggambarkan ketidakberpihakan regulasi ketenagakerjaan
beserta implementasinya adalah pengalaman Sdr. Gufron
Sakaril. Serupa dengan isu pendidikan inklusif, persyaratan
sehat jasmani dan rohani juga masih menjadi penghambat
para Penyandang Disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan, padahal biaya yang harus ditanggung oleh
Penyandang Disabilitas lebih besar daripada bukan Penyandang
Disabilitas. Padahal para Penyandang Disabilitas tidak boleh
dirampas haknya atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Sdr. Gufron Sakaril merupakan seorang Penyandang Disabilitas
Daksa, di mana kedua tangannya tidak tumbuh seperti
kebanyakan orang. Namun, kekurangan ini tidak membuat yang
bersangkutan putus asa, Sdr. Gufron tetap giat belajar dan
berhasil lulus dari perguruan tinggi dengan nilai yang sangat
memuaskan. Kemampuan Gufron ini seharusnya membuat
ia dengan mudah mendapatkan pekerjaan, namun seringkali
Gufron ditolak sebelum berkompetisi pada seleksi penerimaan
pegawai lantaran persyaratan sehat jasmani dan rohani.
Undang-Undang tentang Penyandang Disabilitas menetapkan
kuota baru pemekerjaan Penyandang disabilitas, yakni
keharusan perusahaan mempekerjakan 2 (dua) orang
Penyandang Disabilitas dari 100 (seratus) orang pekerja.
Meskipun demikian, terkait persyaratan sehat jasmani dan
rohani serta kuota mempekerjakan Penyandang Disabilitas,
tidak terdapat mekanisme aduan yang dapat menyelesaikan
banyaknya kasus-kasus perampasan hak atas pekerjaan yang
dialami oleh Penyandang Disabilitas. Satu-satunya mekanisme
24
Kertas Posisi Bab3,4.indd 24
6/11/16 11:46 AM