III.3 MEKANISME NASIONAL YANG TIDAK EFEKTIF 41. Tidak efektifnya mekanisme nasional dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dapat diidentifikasi dari bagaimana kasus-kasus utama sebagaimana disebutkan di atas menempuh proses upaya penyelesaian, baik melalui litigasi maupun non-litigasi. Upayaupaya dimaksud dikemukakan di bawah ini: a. Kasus Pemasungan; Stigma yang tumbuh dalam kehidupan sosial masyarakat di Indonesia, terutama di daerah, terhadap Penyandang Disabilitas Psikososial masih sangat memprihatinkan. Banyak keluarga masih beranggapan bahwa jika ada anggota keluarganya yang mimiliki hambatan psikososial merupakan kutukan dari setan atau sedang dirasuki roh jahat, sehingga harus diisolasi atau dipasung. Upaya dari pemerintah untuk mengurangi angka pemasungan di Indonesia pernah dilakukan di Aceh dan menjadi inspirasi bagi Kementerian Kesehatan untuk mengimplementasikan program Indonesia Bebas Pasung. Program ini mulai dilaksanakan pada 2014 dan ditargetkan Indonesia bebas pasung pada 2019. Program ini merupakan monitoring dan fasilitasi pembebasan Penyandang Disabilitas Psikososial dari pasung. Namun, program ini mengalami berbagai hambatan, di antaranya adalah keterbatasan tenaga dan sarana dari masing-masing daerah. Program ini memang berhasil membebaskan pemasungan ribuan Penyandang Disabilitas Mental, namun tidak ada tindak lanjut setelah korban pemasungan kembali ke kehidupan sosial kemasyarakatan, sehingga mereka kembali dipasung karena stigma yang masih kuat di masyarakat. 22 Kertas Posisi Bab3,4.indd 22 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3