(3). Habilitasi dan rehabilitasi (Pasal 26). (e) Tema kejahatan tidak terpenuhinya rasa keadilan Penyandang Disabilitas di ranah peradilan, yang mengindikasikan tidak terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas, yakni: (1). Kesetaraan pengakuan di hadapan hukum (Pasal 12). (2). Akses terhadap keadilan (Pasal 13). 21 Kertas Posisi Bab3,4.indd 21 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3