(3). Habilitasi dan rehabilitasi (Pasal 26).
(e) Tema kejahatan tidak terpenuhinya rasa keadilan Penyandang
Disabilitas di ranah peradilan, yang mengindikasikan tidak
terlaksananya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan
hak-hak Penyandang Disabilitas, yakni:
(1). Kesetaraan pengakuan di hadapan hukum (Pasal 12).
(2). Akses terhadap keadilan (Pasal 13).
21
Kertas Posisi Bab3,4.indd 21
6/11/16 11:46 AM