Nusakambangan. Psikiater yang ditunjuk oleh kepala penjara
merekomendasikan agar Rodrigo dirawat di rumah sakit jiwa
untuk perawatan medis intensif. Surat diagnosa dikeluarkan
oleh Prof. Dr. dr. H. Soewadi, MPH, SP.KJ(K), seorang ahli
psikiater, berdasarkan permintaan Direktur RSU Cilacap, 11
Februari 2015. Berdasarkan riwayatnya, Rodrigo Gularte
sudah menyandang gangguan mental sejak masih muda, hal ini
sesuai dengan pernyataan Dr. Vernon Hiebert, M.D, (Direktur
RS Eirene Psychiatric di Paraguay, 28 Oktober 2005; Clinica
Vitao, medical-psychiatric report on Mr Rodrigo Gularte, 23
Agustus 2004).
(e) Selain kasus-kasus di atas, terdapat pula kasus-kasus Penyandang
Disabilitas yang mengarah pada kejahatan yang terjadi di beberapa
wilayah di Indonesia. Kasus-kasus dimaksud melibatkan sektor
penegakan hukum yang kasusnya berakhir pada tidak terpenuhinya
rasa keadilan bagi korban. Kasus-kasus kejahatan dimaksud, antara
lain, kasus kejahatan seksual yang dialami Penyandang Disabilitas
Rungu Wicara yang terjadi di Sukoharjo,Yogyakarta, dan Solo, Jawa
Tengah. 19
40. Adapun indikasi jenis pelanggaran hak asasi manusia yang
teridentifikasi dari kasus-kasus di atas, dan disesuaikan dengan
ketentuan-ketentuan CRPD, meliputi:
(a) Tema pemasungan atau pengisolasian Penyandang Disabilitas
Mental dengan demikian mengindikasikan tidak terlaksananya
penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak
Penyandang Disabilitas, yakni:
(1) Hak untuk hidup (Pasal 10).
19 Ali, dkk, “Potret Difabel Berhadapan Hukum Negara”, Yogyakarta: SIGAB, 2014.
19
Kertas Posisi Bab3,4.indd 19
6/11/16 11:46 AM