pelayanan, hanya terdapat 600 sampai 800 psikiater di seluruh Indonesia, artinya satu psikiater harus melayani 300.000 sampai 400.000 orang dengan gangguan jiwa.17 (b) Kasus penolakan lembaga pendidikan untuk memberikan layanan pendidikan yang layak bagi mereka yang disebut Penyandang Disabilitas. Kasus penolakan dimaksud terjadi karena ketiadaan lembaga yang memiliki kewenangan yang sah untuk menentukan jenis dan derajat disabilitas sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. (c) Kasus ketenagakerjaan Penyandang Disabilitas juga marak terjadi di Indonesia mengingat Penyandang Disabilitas sulit untuk mendapatkan pekerjaan karena dianggap orang yang tidak mampu hidup produktif secara sosial dan ekonomis dan digolongkan tidak sehat atau sakit. Kasus-kasus dimaksud muncul mengingat acuan yang digunakan undang-undang yakni Undang-Undang Kesehatan yang mengatur kriteria ‘sehat’ dan ‘tidak sehat’. Kasus-kasus ketenagakerjaan sebagaimana tercatat di beberapa lembaga: Komnas HAM, LBH, dan lainnya.18 (d) Kasus Eksekusi hukuman mati Rodrigo Gularte. Rodrigo Gularte, Penyandang Disabilitas mental dan/atau psikososial ditangkap pada 31 Juli 2004 di Bandara Soekarno Hatta karena menyelundupkan narkotika. Ia divonis bersalah oleh PN Tangerang pada 7 Februari 2005, dan diganjar dengan hukuman mati. Rodrigo didiagnosa menderita skizofrenia paranoid dengan gangguan bipolar saat berada di 17 Ibid 18 Komnas HAM, “Data Pengaduan Komnas HAM, 2014”, Jakarta: Komnas HAM, 2014. 18 Kertas Posisi Bab3,4.indd 18 6/11/16 11:46 AM

Select target paragraph3