protokol opsional atau membuat deklarasi yang mengakui
kewenangan “treaty body” yang bersangkutan untuk menerima
dan membahas komunikasi individual sebagai salah satu bentuk
mekanisme internasional, karena hal tersebut merupakan hak
yang dimiliki oleh warga negara sebagaimana diakui dan dijamin
dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999
tentang Hak Asasi Manusia.
III.2 GAMBARAN SITUASI DAN KONDISI
PENYANDANG DISABILITAS MELALUI KASUSKASUS UTAMA PENYANDANG DISABILITAS
39. Gambaran situasi dan kondisi Penyandang Disabilitas di antaranya
dapat dicermati melalui kasus-kasus utama yang muncul dan
terkait pemenuhan dan perlindungan hak-hak Penyandang
Disabilitas. Kasus-kasus utama dimaksud adalah sebagai berikut:
(a) Kasus Pemasungan terhadap Orang dengan Gangguan
Jiwa yang terjadi hampir di seluruh provinsi di Indonesia.
Data Riskesdas 2013 menunjukkan bahwa 250 juta orang di
dunia hidup dengan gangguan kesehatan mental.15 Terkait
ketersediaan sarana dan prasarana kesehatan, saat ini hanya
tersedia 48 rumah sakit jiwa yang tersebar di 26 provinsi, dan
lebih dari setengahnya berada di empat provinsi di Indonesia.
Selain itu, delapan provinsi tidak memiliki rumah sakit jiwa,
dan tiga provinsi tidak memiliki psikiater.16 Data WHO juga
menunjukkan bahwa dari total 48 rumah sakit jiwa terdapat
7.700 tempat tidur atau kurang lebih 0,02 rumah sakit dengan
3,31 tempat tidur per 100.000 orang. Selain fasilitas dan
15 Human Rights Watch, “Living in Hell”, USA: Human Rights Watch, 2016.
16 Ibid
17
Kertas Posisi Bab3,4.indd 17
6/11/16 11:46 AM