BAB II MENGENAL OPTIONAL PROTOCOL TO THE CONVENTION ON THE RIGHTS OF PERSONS WITH DISABILITIES (OP CRPD) 19. Maret 2006 merupakan hari bersejarah bagi Penyandang Disabilitas di seluruh dunia. Secara resmi, PBB menerima Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD). Tujuan utama dari diterimanya CRPD adalah menjadikan CRPD sebagai instrumen hak asasi manusia yang menggunakan basis pembangunan. 20. Secara tegas CRPD berpandangan bahwa semua orang tanpa terkecuali, termasuk Penyandang Disabilitas wajib dipenuhi hak asasinya. CRPD sebagai sebuah konvensi mengikuti pola beberapa konvensi lainnya tentang hak asasi manusia yang secara spesifik mengatur hak-hak kelompok tertentu. Pola konvensi yang diikuti oleh CRPD adalah Convention on the Elimination of all Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) dan Convention on The Rights of Children (CRC). Dalam hal ini, CPRD mengatur hak Penyandang Disabilitas. 21. Pada Februari 2016 tercatat 162 negara yang telah menjadi Negara Pihak pada CRPD. 3 22. Selain itu, ada sebuah protokol opsional yang menetapkan dua prosedur untuk memperkuat pelaksanaan dan pemantauan CRPD 3 United Nations Humans Rights Office of High Commisioner, Report on CRPD State Party, pg. 1 (diunduh darihttp://www.ohchr.org/Documents/HRBodies/CRPD/OHCHR_Map_CRPD pdf ) diakses pada tanggal 1 April 2016, Pkl 11:03 WIB 8

Select target paragraph3