I.2 SIKAP KOMNAS HAM 17. Berdasarkan latar belakang di atas maka Komnas HAM sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan lembaga negara lainnya dan bertujuan untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia sesuai dengan Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, serta Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, juga dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia Penyandang Disabilitas menyatakan mendukung agar secepatnya dilakukan pengesahan “Optional Protocol to the Convention on The Rights of Persons with Disabilities”(Protokol Opsional pada Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas) oleh Indonesia. 18. Kajian Komnas HAM yang bertujuan mendorong negara untuk mengesahkan Protokol Opsional pada Konvensi tentang HakHak Penyandang Disabilitas disusun oleh tim yang terdiri dari Sandrayati Moniaga (Pengarah), Ansori Sinungan (Penanggung Jawab), Enny Soeprapto (Narasumber), Yossa AP Nainggolan (Koordinator), Rusman Widodo (Anggota), Mochamad Felani (Anggota), Ernawati (Anggota), Dien Mochammad (Anggota). Tim bekerja selama dua bulan mulai dari Maret sampai April 2016. 7

Select target paragraph3