mendapatkan pekerjaan atau mengikuti ujian melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. 9. Di bidang kesejahteraan sosial dari jutaan Penyandang Disabilitas di Indonesia hanya sekira 30 ribu orang yang dapat ditangani oleh negara melalui kementerian sosial. 10. Di bidang politik, banyak Penyandang Disabilitas yang tidak mampu menyalurkan hak-hak politiknya karena dalam setiap pemilihan umum (pemilu) sering penyelenggara pemilu tidak memfasilitasi kebutuhan mereka. 11. Di bidang hukum, para Penyandang Disabilitas yang menjadi korban berbagai tindakan kriminal sering tidak mendapat keadilan. Hukum masih diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas. 12. Beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami Penyandang Disabilitas tersebut tidak dapat ditangani secara adil dan bermartabat oleh mekanisme nasional yang tersedia di Indonesia. Misal, ketika Penyandang Disabilitas menjadi korban pemerkosaan, proses penegakan hukumnya sering mengecewakan Penyandang Disabilitas. Aparat penegak hukum sering menyarankan agar kasusnya diselesaikan dengan cara damai, misal, jika Penyandang Disabilitas yang menjadi korban mau membatalkan tuntutannya maka akan diberi ganti rugi berupa sejumlah uang. 13. Pelanggaran hak Penyandang Disabilitas atas hak politik sering tidak jelas penyelesaiannya. Penyelenggara pemilu biasanya menjanjikan akan melakukan perbaikan pada pemilu periode berikutnya. Ternyata ketika berlangsung pemilu pada periode berikutnya, penyelenggara pemilu tetap tidak memfasilitasi kebutuhan hak Penyandang Disabilitas agar dapat menyalurkan aspirasi politiknya. 5

Select target paragraph3