mendapatkan pekerjaan atau mengikuti ujian melanjutkan
pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.
9. Di bidang kesejahteraan sosial dari jutaan Penyandang Disabilitas
di Indonesia hanya sekira 30 ribu orang yang dapat ditangani oleh
negara melalui kementerian sosial.
10. Di bidang politik, banyak Penyandang Disabilitas yang tidak mampu
menyalurkan hak-hak politiknya karena dalam setiap pemilihan umum
(pemilu) sering penyelenggara pemilu tidak memfasilitasi kebutuhan
mereka.
11. Di bidang hukum, para Penyandang Disabilitas yang menjadi
korban berbagai tindakan kriminal sering tidak mendapat keadilan.
Hukum masih diskriminatif terhadap Penyandang Disabilitas.
12. Beragam bentuk pelanggaran HAM yang dialami Penyandang
Disabilitas tersebut tidak dapat ditangani secara adil dan
bermartabat oleh mekanisme nasional yang tersedia di Indonesia.
Misal, ketika Penyandang Disabilitas menjadi korban pemerkosaan,
proses penegakan hukumnya sering mengecewakan Penyandang
Disabilitas. Aparat penegak hukum sering menyarankan agar
kasusnya diselesaikan dengan cara damai, misal, jika Penyandang
Disabilitas yang menjadi korban mau membatalkan tuntutannya
maka akan diberi ganti rugi berupa sejumlah uang.
13. Pelanggaran hak Penyandang Disabilitas atas hak politik sering
tidak jelas penyelesaiannya. Penyelenggara pemilu biasanya
menjanjikan akan melakukan perbaikan pada pemilu periode
berikutnya. Ternyata ketika berlangsung pemilu pada periode
berikutnya, penyelenggara pemilu tetap tidak memfasilitasi
kebutuhan hak Penyandang Disabilitas agar dapat menyalurkan
aspirasi politiknya.
5