data yang valid akan menjadi pijakan atau rujukan untuk membuat beragam program dalam rangka penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan HAM Penyandang Disabilitas. Di dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 soal pendataan Penyandang Disabilitas tercantum di Pasal 22, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120 dan Pasal 121. Ketentuan pendataan bagi PD dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 dapat dikatakan telah memenuhi unsur minimal yang diperlukan oleh sebuah negara berkembang untuk membangun peradaban disabilitas berbasis data. Meskipun demikian masih perlu dibentuk pengaturan tambahan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang menegaskan hal-hal sebagai berikut: (a) Sebagai bagian dari penduduk dan warga negara Indonesia Penyandang Disabilitas mempunyai kesamaan hak dan kesempatan untuk menjadi bagian dari pencatatan sensus dan statistik mencakup data dan informasi secara makro hingga mikro tentang Penyandang Disabilitas. (b) Pemerintah dan atau pemerintah daerah wajib mengumpulkan, mengelola, menganalisis dan menyajikan data sensus dan statistik serta informasi tentang Penyandang Disabilitas secara valid dan akurat, sekurangkurangnya meliputi: nama, kelahiran, alamat, jenis dan derajat kedisabilitasan yang disandang, faktor penyebab disabilitas yang disandang, jenis kelamin, pendidikan, status perkawinan, status pekerjaan, tingkat penghasilan, dan tingkat kesejahteraan. (c) Pemerintah wajib melakukan unifikasi data sensus dan statistik serta informasi tentang Penyandang Disabilitas melalui pola satu atap demi mencegah terjadinya parsialisasi dan diferensiasi data sensus dan statistik 80 80 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3

Connect to a paragraph
Connect to an entity
Disable highlights
Add to table of contents