supervisi dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain secara intensif; 2. Demi menjamin peran supervisi dan koordinasi tersebut maka presiden harus berani membuat Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden tentang kedudukan dan fungsi Kemensos sebagai leading sector UU No.8 Tahun 2016; 3. Kemensos harus pro aktif menjalin komunikasi dan mengajak stakeholder Penyandang Disabilitas seperti Komnas HAM, KND, lembaga swadaya masyarakat, para akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat, media massa dan lain-lain untuk bersama-sama menjalankan amanat UU No.8 Tahun 2016; 4. Kementerian lain yang urusannya disebutkan dalam UU No. 8 Tahun 2016 harus bersedia untuk melakukan koordinasi dan mengeksekusi kebijakan yang telah disepakati bersama, sehingga tidak terulang kembali kasus-kasus pengabaian terhadap isu disabilitas yang sebelumnya sangat umum terjadi. B. Perspektif Publik dan atau Aparat Negara terhadap Penyandang Disabilitas Keberadaan UU Penyandang Disabilitas (PD) diharapkan mampu mengubah cara pandang disabilitas (perspektif) publik/penyelenggara negara terhadap PD. Jika semula publik memandang PD dinilai tidak berdaya karena kedisabilitasannya, maka dengan kemunculan UU PD diharapkan perspektif publik/penyelenggara negara bergeser menjadi bahwa ketidakberdayaan PD bukan karena kedisabilitasannya 78 78 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3