supervisi dan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga lain
secara intensif;
2.
Demi menjamin peran supervisi dan koordinasi tersebut maka presiden
harus berani membuat Keputusan Presiden atau Instruksi Presiden
tentang kedudukan dan fungsi Kemensos sebagai leading sector UU
No.8 Tahun 2016;
3.
Kemensos harus pro aktif menjalin komunikasi dan mengajak
stakeholder Penyandang Disabilitas seperti Komnas HAM, KND,
lembaga swadaya masyarakat, para akademisi, tokoh agama, tokoh
masyarakat,
media
massa
dan
lain-lain
untuk
bersama-sama
menjalankan amanat UU No.8 Tahun 2016;
4.
Kementerian lain yang urusannya disebutkan dalam UU No. 8 Tahun
2016 harus bersedia untuk melakukan koordinasi dan mengeksekusi
kebijakan yang telah disepakati bersama, sehingga tidak terulang
kembali kasus-kasus pengabaian terhadap isu disabilitas yang
sebelumnya sangat umum terjadi.
B.
Perspektif Publik dan atau Aparat Negara terhadap Penyandang Disabilitas
Keberadaan UU Penyandang Disabilitas (PD) diharapkan mampu mengubah
cara pandang disabilitas (perspektif) publik/penyelenggara negara terhadap PD. Jika
semula publik memandang PD dinilai tidak berdaya karena kedisabilitasannya, maka
dengan kemunculan UU PD diharapkan perspektif publik/penyelenggara negara
bergeser menjadi bahwa ketidakberdayaan PD bukan karena kedisabilitasannya
78
78
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S