hal penting terkait UU Penyandang Disabilitas yang masih perlu terus
diperjuangkan:
A.
Perihal Leading Sector
Undang-Undang No.8 Tahun 2016 memposisikan leading sector dalam uu ini
adalah Kementerian Sosial. Hal tersebut bisa dilihat di Pasal 1 Angka 20 yang
berbunyi,”Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang sosial.” Selanjutnya tentang tugas menteri dijelaskan pada Pasal 129 Angka 2
yang berbunyi, ”Koordinasi di tingkat nasional dilakukan oleh Menteri dengan
kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian yang terkait.” Pasal 129
Angka 3 berbunyi,”Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk
menyelenggarakan
dan
menyinkronkan
kebijakan,
program,
dan
anggaran
pelaksanaan Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan hak Penyandang
Disabilitas.” Selanjutnya Pasal 129 Angka 4 lebih rinci dijelaskan tugas menteri,
yaitu: “Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri
melaksanakan tugas:
a.
melakukan sinkronisasi program dan kebijakan dalam rangka pelaksanaan
penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang Disabilitas;
b. menjamin pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak
penyandang disabilitas berjalan dengan efektif;
c.
mewujudkan anggaran pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan
pemenuhan hak penyandang disabilitas; dan
76
76
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S