Daming berkenan memberi kewenangan kepada tim sinkronisasi Pokja untuk mereformulasi materi muatan naskah RUU yang telah disusun. Selanjutnya Tim Sinkronisasi bekerja dan berhasil menyederhanakan naskah RUU tersebut menjadi 268 pasar dari 432 pasal. Lalu, RUU Penyandang Disabilitas tersebut mengalami proses pembahasan yang berliku dan mengalami beberapa kali perubahan di DPR RI. Dan akhirnya disahkan menjadi UU pada 17 Maret 2016. DPR RI berharap dengan pengesahan UU tersebut maka jaminan pemenuhan hak-hak Penyandang Disabilitas dapat terlaksana dengan baik. Banyak pihak merasa senang dengan pengesahan tersebut karena UU PD secara umum telah memuat hak-hak dasar Penyandang Disabilitas. Tapi, UU PD dapat dikatakan masih belum sempurna karena sebagian hak-hak dasar Penyandang Disabilitas pengaturannya masih minim dan sebagian malah abstrak atau kurang tegas. IV.2 Profil Undang-Undang Penyandang Disabilitas Secara umum UU Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas (PD) dinilai jauh lebih baik daripada UU sebelumnya yaitu UU No. 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. UU PD dikatakan lebih baik karena UU ini tidak lagi berbasis pada belas kasihan (charity) tapi sudah berbasis pada hak (rights). UU PD sudah cukup lengkap dalam mengatur hak-hak dasar PD walaupun pada beberapa bagian pengaturannya masih abstrak dan atau dengan porsi yang belum memadai. 73 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 73

Select target paragraph3