Bab IV
Catatan Terkait Isi Undang-Undang Penyandang Disabilitas
IV.1 Pengantar
Pada 17 Maret 2016 Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI)
mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyandang Disabilitas
(PD) menjadi Undang-Undang (UU) tentang Penyandang Disabilitas. Selanjutnya,
pemerintah mengundangkan UU tersebut menjadi UU No.8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas.
Sebelum disahkan, UU PD telah melalui perjalanan yang cukup panjang.
Perjalanan itu dimulai dengan penyusunan konsep RUU tentang Penyandang
Disabilitas terdiri atas Naskah Akademik dan RUU Disabilitas itu sendiri. Konsep
disusun secara sistematis dan komprehensif dengan mengacu pada UU Nomor 10
Tahun 2004 J.O. UU Nomor 12 Tahun 11 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan maupun peraturan teknis dan beragam literatur yang memuat
tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan. Hal itu dilakukan demi
menghasilkan naskah akademik dan RUU tentang Penyandang Disabilitas yangkaya
dengan materi bernuansa penguatan hak disabilita dan valid dari sisi proses
penyusunannya.
Penyusunan RUU tentang Penyandang Disabilitas dimulai dengan menggelar
berbagai seminar, lokakarya maupun FGD (Focus Group Discussion/Diskusi
Kelompok Terfokus) yang diselenggarakan oleh Komnas HAM. Hasil dari kegiatan
tersebut
menyimpulkan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan
CRPD, tidak dapat berkedudukan sebagai pengganti UU Nomor 4 Tahun 1997
70
70
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S