disabilitas, pendidikan disabilitas dan pemenuhan hak-hak penyandang
disabilitas.
Terkait pendataan penyandang disabilitas, Komnas HAM memandang
pendataan masih belum berjalan dengan baik, karena masih bersifat sektoral.
Pendataan hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk data
tentang disabilitas yang sakit, kemudian Kementerian Sosial dan BPS untuk
data tentang disabilitas yang dianggap miskin.20 Sedangkan pandangan
Komnas HAM mengenai pendidikan bagi penyandang disabilitas, bahwa
pendidikan untuk penyandang disabilitas baru hanya sebatas Sekolah Luar
Biasa (SLB), perlu ditingkatkan lagi sekolah-sekolah inklusi bagi sekolah
umum.
Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lainnya Komnas
HAM
memberi
masukan
mengenai
perlunya
pendataan
mengenai
aksesibilitas terhadap pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas. Komnas
HAM mengapresiasi adanya kemajuan di sektor kesehatan terkait dengan
adanya layanan BPJS, namun demikian banyak kelompok disabilitas belum
dapat
memenuhi
pembayaran
premi.
Kemudian
untuk
sektor
ketenagakerjaan, Komnas HAM memandang perlu adanya pengawasan
terkait regulasi 1:100 untuk para tenaga kerja di setiap perusahaan atau
20
. Paparan Komnas HAM dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, 17 Februari 2016.
39
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
39