disabilitas, pendidikan disabilitas dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas. Terkait pendataan penyandang disabilitas, Komnas HAM memandang pendataan masih belum berjalan dengan baik, karena masih bersifat sektoral. Pendataan hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Kesehatan untuk data tentang disabilitas yang sakit, kemudian Kementerian Sosial dan BPS untuk data tentang disabilitas yang dianggap miskin.20 Sedangkan pandangan Komnas HAM mengenai pendidikan bagi penyandang disabilitas, bahwa pendidikan untuk penyandang disabilitas baru hanya sebatas Sekolah Luar Biasa (SLB), perlu ditingkatkan lagi sekolah-sekolah inklusi bagi sekolah umum. Untuk pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas lainnya Komnas HAM memberi masukan mengenai perlunya pendataan mengenai aksesibilitas terhadap pelayanan sosial bagi penyandang disabilitas. Komnas HAM mengapresiasi adanya kemajuan di sektor kesehatan terkait dengan adanya layanan BPJS, namun demikian banyak kelompok disabilitas belum dapat memenuhi pembayaran premi. Kemudian untuk sektor ketenagakerjaan, Komnas HAM memandang perlu adanya pengawasan terkait regulasi 1:100 untuk para tenaga kerja di setiap perusahaan atau 20 . Paparan Komnas HAM dalam RDP dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, 17 Februari 2016. 39 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 39

Select target paragraph3