6. Bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga menyepakati isu bahwa
untuk reward/penghargaan para atlet penyandang disabilitas harus
sama dengan non disabilitas sebagaimana isi RUU;
7.
Bahwa Staf Kepresidenan pada hakikatnya setuju bahwa DIM RUU
disabilitas harus didiskusikan dengan para user.
Pada akhir pertemuan, Pelapor Khusus Hak Penyandang Disabilitas
Komnas HAM, Ansori Sinungan membuat tindak lanjut untuk melakukan
kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.19
Berdasarkan tindak lanjut dari diskusi terfokus di awal 2016 lalu,
Komnas HAM berkunjung ke kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi dan kantor Kementerian Keuangan.
Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan argumentasi yang kuat untuk
Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
terkait Komisi Nasional Disabilitas. Juga memberikan argumentasi terkait
konsesi untuk Penyandang Disabilitas bagi Kementerian Keuangan.
Komnas HAM kembali diundang oleh DPR pada 17 Februari 2016 untuk
memberi pandangan terkait RUU Penyandang Disabilitas. Dalam pertemuan
ini Komnas HAM memberi masukan mengenai pendataan penyandang
19
. Ibid.
38
38
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S