6. Bahwa Kementerian Pemuda dan Olahraga menyepakati isu bahwa untuk reward/penghargaan para atlet penyandang disabilitas harus sama dengan non disabilitas sebagaimana isi RUU; 7. Bahwa Staf Kepresidenan pada hakikatnya setuju bahwa DIM RUU disabilitas harus didiskusikan dengan para user. Pada akhir pertemuan, Pelapor Khusus Hak Penyandang Disabilitas Komnas HAM, Ansori Sinungan membuat tindak lanjut untuk melakukan kunjungan ke Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Ketenagakerjaan.19 Berdasarkan tindak lanjut dari diskusi terfokus di awal 2016 lalu, Komnas HAM berkunjung ke kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan kantor Kementerian Keuangan. Kunjungan ini bertujuan untuk memberikan argumentasi yang kuat untuk Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi terkait Komisi Nasional Disabilitas. Juga memberikan argumentasi terkait konsesi untuk Penyandang Disabilitas bagi Kementerian Keuangan. Komnas HAM kembali diundang oleh DPR pada 17 Februari 2016 untuk memberi pandangan terkait RUU Penyandang Disabilitas. Dalam pertemuan ini Komnas HAM memberi masukan mengenai pendataan penyandang 19 . Ibid. 38 38 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3