RUU Penyandang Disabilitas untuk mendiskusikan Daftar Isian Masalah (DIM). Terdapat beberapa hal yang disepakati antara pihak kementerian, Komnas HAM dan Pokja RUU Penyandang Disabilitas, diantaranya:18 1. Bahwa Kementerian Sosial menyepakati bahwa RUU disabilitas adalah isu lintas sektor; 2. Bahwa Kementerian Sosial mendukung Pokja untuk berdirinya Komisi Nasional Disabilitas (KND); 3. Bahwa Kementerian Sosial menyepakati adanya leading sektor di pemerintahan di luar KND; 4. Bahwa isu Konsesi yang sudah dihapus dalam RUU DPR, harusnya dimasukan kembali mengingat penghapusan karena persepsi yang salah terkait konsesi. Persepsi yang keliru mengartikan konsesi sebagai pemotongan pajak bagi perusahaan tertentu yang dikelola oleh penyandnag disbailitas. 5. Bahwa kuota 2 per 100 yang selama ini ditentang karena tidak termuat dalam Kovenan Hak-hak penyandnag disabilitas, harusnya dimasukan kembali mengingat penyandang disabilitas sangat sulit mendapatkan haknya dalam pekerjaan. 18 . Laporan Naratif Kegiatan Diskusi kelompok Terfokus Terkait Daftar inventarisasi Masalah RUU Penyandang Disabilias, Jakarta 29 Januari 2016 37 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 37

Select target paragraph3