RUU Penyandang Disabilitas untuk mendiskusikan Daftar Isian Masalah
(DIM). Terdapat beberapa hal yang disepakati antara pihak kementerian,
Komnas HAM dan Pokja RUU Penyandang Disabilitas, diantaranya:18
1. Bahwa Kementerian Sosial menyepakati bahwa RUU disabilitas
adalah isu lintas sektor;
2. Bahwa Kementerian Sosial mendukung Pokja untuk berdirinya
Komisi Nasional Disabilitas (KND);
3. Bahwa Kementerian Sosial menyepakati adanya leading sektor di
pemerintahan di luar KND;
4. Bahwa isu Konsesi yang sudah dihapus dalam RUU DPR, harusnya
dimasukan kembali mengingat penghapusan karena persepsi yang
salah terkait konsesi. Persepsi yang keliru mengartikan konsesi
sebagai pemotongan pajak bagi perusahaan tertentu yang dikelola
oleh penyandnag disbailitas.
5. Bahwa kuota 2 per 100 yang selama ini ditentang karena tidak
termuat dalam Kovenan Hak-hak penyandnag disabilitas, harusnya
dimasukan kembali mengingat penyandang disabilitas sangat sulit
mendapatkan haknya dalam pekerjaan.
18
. Laporan Naratif Kegiatan Diskusi kelompok Terfokus Terkait Daftar inventarisasi Masalah RUU Penyandang
Disabilias, Jakarta 29 Januari 2016
37
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
37