bersama Pelapor Khusus hak Penyandang Disabilitas Komnas HAM, Ansori
Sinungan, dengan mengundang Budi Tigor Hutapea, LBH Jakarta, dan
Ifdhal Kasim sebagai staf ahli Komisi VIII DPR.15
Diskusi membahas mengenai konsep diskriminasi positif yang memang
patut didapatkan oleh penyandang disabilitas. Menurut Ifdhal Kasim, RUU
Disabilitas adalah sebuah bentuk Diskriminasi Positif untuk penyandang
disabilitas, atau sebagai affimative action. Pangkal dari konsep tersebut
adalah menyetarakan kondisi penyandang disabilitas untuk dapat melakukan
kegiatan layaknya manusia biasa. Berdasar kebutuhan tersebut pemerintah
harus mengeluarkan cost untuk melaksanakan kewajiban negara. Praktiknya
pemerintah menghindari cost tersebut dalam melaksanakan kewajibannya,
sehingga pendekatan charity lahir untuk mengawal penyandang disabilitas.
Berbanding terbalik dari kondisi tersebut, RUU Disabilitas menggunakan
pendekatan berbasis hak, yang didalamnya banyak memberi kewajiban
terhadap pemerintah. Prinsip dari RUU ini adalah protektif dan afirmatif,
dengan metode yang berbeda.16
Konsep penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan proses
hukum adalah seputar kecakapan hukum, yakni pada kesadaran pelaku dan
kemampuan bertanggungjawab. Jika membandingkannya dengan negara lain
Amerika misalnya, mempunyai konsep balas budi terhadap veteran
15
16
. Laporan Diskusi Kelompok Terfokus 16 Juni 2015, Jakarta, 2015
. Ibid.
35
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
35