bersama Pelapor Khusus hak Penyandang Disabilitas Komnas HAM, Ansori Sinungan, dengan mengundang Budi Tigor Hutapea, LBH Jakarta, dan Ifdhal Kasim sebagai staf ahli Komisi VIII DPR.15 Diskusi membahas mengenai konsep diskriminasi positif yang memang patut didapatkan oleh penyandang disabilitas. Menurut Ifdhal Kasim, RUU Disabilitas adalah sebuah bentuk Diskriminasi Positif untuk penyandang disabilitas, atau sebagai affimative action. Pangkal dari konsep tersebut adalah menyetarakan kondisi penyandang disabilitas untuk dapat melakukan kegiatan layaknya manusia biasa. Berdasar kebutuhan tersebut pemerintah harus mengeluarkan cost untuk melaksanakan kewajiban negara. Praktiknya pemerintah menghindari cost tersebut dalam melaksanakan kewajibannya, sehingga pendekatan charity lahir untuk mengawal penyandang disabilitas. Berbanding terbalik dari kondisi tersebut, RUU Disabilitas menggunakan pendekatan berbasis hak, yang didalamnya banyak memberi kewajiban terhadap pemerintah. Prinsip dari RUU ini adalah protektif dan afirmatif, dengan metode yang berbeda.16 Konsep penyandang disabilitas ketika berhadapan dengan proses hukum adalah seputar kecakapan hukum, yakni pada kesadaran pelaku dan kemampuan bertanggungjawab. Jika membandingkannya dengan negara lain Amerika misalnya, mempunyai konsep balas budi terhadap veteran 15 16 . Laporan Diskusi Kelompok Terfokus 16 Juni 2015, Jakarta, 2015 . Ibid. 35 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 35

Select target paragraph3