Hal lainnya adalah mengenai pentingnya mekanisme sebelum ke ranah pengadilan yang bisa mengawasi penyandang disabilitas berat (seperti schizophrenia chronic), apakah seorang pekerja sosial atau pihak-pihak lain. Komnas HAM mengusulkan Komisi Nasional Disabilitas Indonesia yang nanti ada dapat mengatur soal mekanisme ini. 13 Penting pula diatur unsur pemberat sanksi bagi pelaku baik penyandang disabilitas maupun bukan penyandang disabilitas. RUU seharusnya mengatur sanksi ini dengan tetap berpegang pada azas “equallty before the law”. Fajri dari PSHK menyebutkan soal pengaturan unsur pemberat hukuman/sanksi bagi pelaku berdasarkan isi KUHAP/KUHP. Menurutnya seorang penyandang disabilitas yang menjadi korban, perlakuannya sedikit berbeda.14 Penyusunan (masukan) untuk RUU Penyandang Disabilitas masih terus dilakukan Komnas HAM selama RUU tersebut belum sampai pada tahap pengesahan. Masih ada beberapa isu yang harus dibahas dalam RUU Penyandang Disabilitas, misalnya mengenai konsep diskriminasi positif, kecakapan hukum penyandang disabilitas, dan konsep pemidanaan disabilitas. Untuk membahas ketiga isu tersebut Komnas HAM menyelenggarakan diskusi kelompok terfokus pada 16 juni 2015. Diskusi terfokus ini diselenggarakan oleh tim kajian RUU Penyandang Disabilitas 13 14 . Ibid. . Ibid 34 34 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3