Dan berikut ini adalah hasil diskusi kelompok yang membahas analisis
dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait penyandang disabilitas:10
Telah memasukkan berbagai peraturan perundangan yang di
dalamnya mengatur dan berhubungan dengan penyandang
disabilitas.
Terdapat 42 peraturan yang terdiri dari Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Termasuk 8
instrumen internasional yang telah diratifikasi.
bahwa ada beberapa Undang-Undang yang sudah sesuai dengan
CRPD dan ada yang tidak sesuai dengan CRPD yang kita jadikan
acuan untuk melahirkan undang-undang baru ini.
RUU Penyandang Disabilitas ini berisi soal teknis yang lebih
spesifik dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang
Ratifikasi CRPD. Jika ada pasal-pasal yang dari peraturan
perundang-undangan lain yang telah lebih dulu ada bertentangan
dengan pasal-pasal yang ada di RUU ini, maka pasal-pasal
sebelumnya tidak berlaku, hal ini disebutkan dalam batang tubuh
juga.
10
. Ibid.
32
32
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S