Dan berikut ini adalah hasil diskusi kelompok yang membahas analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan terkait penyandang disabilitas:10  Telah memasukkan berbagai peraturan perundangan yang di dalamnya mengatur dan berhubungan dengan penyandang disabilitas.  Terdapat 42 peraturan yang terdiri dari Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri. Termasuk 8 instrumen internasional yang telah diratifikasi.  bahwa ada beberapa Undang-Undang yang sudah sesuai dengan CRPD dan ada yang tidak sesuai dengan CRPD yang kita jadikan acuan untuk melahirkan undang-undang baru ini.  RUU Penyandang Disabilitas ini berisi soal teknis yang lebih spesifik dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011 tentang Ratifikasi CRPD. Jika ada pasal-pasal yang dari peraturan perundang-undangan lain yang telah lebih dulu ada bertentangan dengan pasal-pasal yang ada di RUU ini, maka pasal-pasal sebelumnya tidak berlaku, hal ini disebutkan dalam batang tubuh juga. 10 . Ibid. 32 32 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3