Dalam pertemuan tersebut juga membahas selama RUU Penyandang
Disbilitas belum disahkan, maka masih memungkinkan untuk memberikan
masukan dan penguatan argumentasi atas RUU Penyandang Disabilitas.
Mengingat Naskah Akademik dan Penjelasan batang tubuh RUU
Penyandang Disabilitas dipandang belum sempurna, maka sebelum RUU
Penyandang Disabilitas disahkan, Naskah Akademik, Batang Tubuh, dan
Penjelasan Batang Tubuh akan disempurnakan dengan meminta bantuan
para akademisi yang berperspektif disabilitas.
Berdasarkan atas rekomendasi pertemuan pada 27 Januari lalu agar
materi RUU Penyandang Disabilitas lebih matang, maka Komnas HAM
menyelenggarakan Lokakarya untuk menyempurnakan Naskah Akademik
RUU Penyandang Disabilitas. Lokakarya dilaksanakan di Jakarta pada 31
Maret hingga 2 April 2015. Komnas HAM berkontribusi baik dari aspek
teknis, fasilitasi maupun substansi dalam lokakarya ini.7
Dalam lokakarya ini Komnas HAM mengundang akademisi yang
berperspektif penyandang disabilitas yaitu Bapak Arif dan Ibu Rofah dari
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Dua narasumber tersebut
melakukan review atas Materi RUU Penyandang Disabilitas, berikut ini
adalah pokok-pokok review-nya :8
7
8
. Laporan Kegiatan Lokakarya Penyempurnaan Naskah Akademik RUU Penyandang Disbilitas, Jakarta, 2015.
. Ibid.
29
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
29