Dalam pertemuan tersebut juga membahas selama RUU Penyandang Disbilitas belum disahkan, maka masih memungkinkan untuk memberikan masukan dan penguatan argumentasi atas RUU Penyandang Disabilitas. Mengingat Naskah Akademik dan Penjelasan batang tubuh RUU Penyandang Disabilitas dipandang belum sempurna, maka sebelum RUU Penyandang Disabilitas disahkan, Naskah Akademik, Batang Tubuh, dan Penjelasan Batang Tubuh akan disempurnakan dengan meminta bantuan para akademisi yang berperspektif disabilitas. Berdasarkan atas rekomendasi pertemuan pada 27 Januari lalu agar materi RUU Penyandang Disabilitas lebih matang, maka Komnas HAM menyelenggarakan Lokakarya untuk menyempurnakan Naskah Akademik RUU Penyandang Disabilitas. Lokakarya dilaksanakan di Jakarta pada 31 Maret hingga 2 April 2015. Komnas HAM berkontribusi baik dari aspek teknis, fasilitasi maupun substansi dalam lokakarya ini.7 Dalam lokakarya ini Komnas HAM mengundang akademisi yang berperspektif penyandang disabilitas yaitu Bapak Arif dan Ibu Rofah dari Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga. Dua narasumber tersebut melakukan review atas Materi RUU Penyandang Disabilitas, berikut ini adalah pokok-pokok review-nya :8 7 8 . Laporan Kegiatan Lokakarya Penyempurnaan Naskah Akademik RUU Penyandang Disbilitas, Jakarta, 2015. . Ibid. 29 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 29

Select target paragraph3