Legislasi Prioritas Tahun 2015. Selain Komisi VIII, Fraksi Gerindra juga turut mendukung RUU Penyandang Disabilitas untuk masuk ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Hal ini berarti RUU Penyandang Disabilitas memiliki posisi yang cukup kuat untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Berdasarkan posisi RUU Penyandang Disabilitas yang dipandang cukup kuat untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas tahun 2015, Pokja akan menjaga dan mengintensifkan komunikasi dengan DPR-RI sampai dengan keluarnya Prolegnas Prioritas Tahun 2015. Setelah Prolegnas Prioritas Tahun 2015 keluar, dan RUU Penyandang Disabilitas masuk dalam daftar di dalamnya, DPR-RI akan melayangkan surat kepada Presiden untuk membahas RUU Penyandang Disabilitas bersama-sama untuk mendapatkan persetujuan bersama. Pada masa dilayangkannya surat dari DPR-RI kepada Presiden, Pokja dan Komnas HAM akan melakukan sosialisasi RUU Penyandang Disabilitas kepada 15 Lembaga/Kementerian yang terkait dengan RUU Penyandang Disabilitas, untuk memberikan argumentasi mengenai pentingnya RUU Penyandang Disabilitas dan batang tubuh RUU yang ada di dalamnya. Sehingga Pemerintah (Kementerian/Lembaga) mengerti dan memahami secara keseluruhan isi dari RUU Penyandang Disabilitas dan tidak mempersulit proses pengesahan RUU dengan tidak membuat Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang terlalu memberatkan. 28 28 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3