yang terdaftar dalam prolegnas di tahun terakhir periode DPR. Para anggota
sibuk
dengan
perhelatan
politik
(Pemilu)
untuk
mempertahankan
jabatannya, sehingga fungsi sebagai legislator menjadi terbengkalai. Namun
bukan berarti usaha untuk mengesahkan RUU Penyandang Disabilitas
berhenti. Komnas HAM kembali mengirimkan surat kepada pihak Balegnas
DPR periode 2014-2019 agar RUU Penyandang dimasukkan dalam daftar
Prolegnas prioritas tahunan di 2015.
Terkait dengan DPR dan Presiden yang belum juga mengesahkan hingga
masa baktinya berakhir, Komnas HAM pada 27 Januari 2015 berinisiatif
memfasilitasi para pihak (Pokja disabilitas dan organisasi disabilitas) untuk
membahas strategi lanjutan dalam pengawalan RUU penyandang disabilitas.
Pertemuan ini juga membahas posisi RUU Penyandang Disabilitas di
parlemen. Dalam pertemuan ini terungkap bahwa pengusulan suatu RUU
tidak lagi menjadi kewenangan Balegnas namun menjadi kewenangan komisi
yang membidanginya. Berdasarkan komisi yang terbagi di DPR, maka
penyandang disbilitas berada dalam kewenangan Komisi VIII. Sampai
dengan tanggal 27 Januari 2015, Aliansi Kelompok Kerja RUU Penyandang
Disabilitas yang terdiri dari berbagai unsur organisasi penyandang disabilitas
telah melakukan audiensi dan lobi dengan Fraksi dan Komisi di DPR-RI.
Upaya audiensi dan lobi yang dilakukan oleh Pokja RUU Disabilitas
membuahkan hasil diusungnya RUU Penyandang Disabilitas (dan RUU
Ibadah Haji) oleh Komisi VIII DPR-RI untuk masuk dalam Program
27
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
27