 Bahwa sampai dilantiknya DPR Periode 2014-2019, belum ada penunjukan mandat Presiden kepada Menteri terkait;  Peserta Pertemuan sudah mencoba melakukan identifikasi permasalahan yang termuat dalam RUU versi DPR, antara lain beberapa isu yang menjadi perhatian seperti pembentukan Komite Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI). Mengacu pada resume diatas maka pertemuan tersebut telah merekomendasikan hal-hal sebagai berikut :  Bahwa untuk mempercepat upaya terbitnya UU Penyandang Disabilitas, perlu memperhatikan beberapa aspek yaitu: a. Aspek legal drafting dari RUU versi DPR yang masih belum sepenuhnya mengacu kepada tata cara penyusunan peraturan perundang-undangan; b. Strategi penyampaian usulan dan pembahasan selanjutnya terhadap RUU Penyandang Disabilitas, mengingat transisi DPR dan Presiden dalam tahun berjalan, termasuk dalam hal ini, memastikan kelanjutan Draft RUU Penyandang Disabilitas versi DPR ini terus dilanjutkan pada DPR dan Presiden Periode 2014-2019;  Bahwa RUU Penyandang Disabilitas versi Pemerintah tetap harus disiapkan sesuai dengan Rekomendasi Rapat Koordinasi Menteri Bidang Kesejahteraan Rakyat 16 September 2014; 25 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 25

Select target paragraph3