Perlunya RUU Penyandang Disabilitas adalah juga mengingat
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
tidak sesuai lagi dengan perubahan dan tuntutan jaman terhadap
upaya perlindungan, pemajuan, dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas
yang
lebih mengarah
pada
penanganan
yang
komprehensif dan integratif dalam seluruh aspek kehidupan;
Perbedaan
pemahaman
konsep disabilitas
dengan
konsep
penyandang cacat;
Bahwa upaya pelibatan masyarakat sebagai tindak lanjut
Konvensi
perlu
dilakukan
dalam
mekanisme
yang
lebih
melembaga di pusat dan daerah;
Bahwa inisiatif pembentukan RUU Penyandang Disabilitas telah
dilakukan oleh DPR Periode 2009-2014 dan juga telah menjadi
Prolegnas masa tugas DPR tersebut;
Bahwa DPR Periode 2009-2014 telah bersurat kepada Presiden
2009-2014 untuk membahas RUU tersebut; dengan nomor surat :
LG/09776/DPR/RI/IX/2014 tanggal 30 September 2014, Perihal
Penyampaian RUU Republik Indonesia Tentang Penyandang
Disabilitas.
Bahwa diterimanya Surat Pemberitahuan dari DPR kepada
Presiden tersebut sudah dalam masa akhir jabatan Presiden
Periode 2009-2014;
24
24
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S