balasan dari pihak Balegnas. Setelah dikonfirmasi langsung ternyata pihak
Balegnas DPR menolak karena jadwal telah penuh dengan masa sidang di
akhir periode. Usaha pembentukan undang-undang penyandang disabilitas
pun dilanjutkan dengan tahap pembahasan.
Pembahasan
RUU
Penyandang
Disabilitas
yang
pertama
diselenggarakan oleh pihak Kementerian Sosial. Pembahasan dilaksanakan
pada tanggal 15-18 Oktober 2014 di Sentul, Bogor dengan mengundang
kementerian dan lembaga terkait (termasuk Komnas HAM), dan Pokja RUU
Penyandang Disabilitas. Komnas HAM diwakili oleh Mochamad Felani, staf
peneliti. Pada pertemuan ini Felani memberi masukan dan pandangan
mengenai pentingnya pasal-pasal yang berperspektif HAM dalam draft RUU
Penyandang Disabilitas.
Berikut ini adalah ringkasan dari pembahasan RUU Penyandang
Disabilitas yang digelar Kementerian Sosial di Bogor :
Adanya
Rancangan
Undang-Undang
(RUU)
Penyandang
Disabilitas merupakan suatu keharusan, sebagai tindak lanjut
ratifikasi Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas yang
mengamanatkan perlunya penyesuaian regulasi, kebijakan,
administrasi,
dan
praktek-praktek
dalam
penanganan
permasalahan penyandang disabilitas ke arah pemenuhan hak
penyandang disabilitas, seperti yang diamanatkan Konvensi;
23
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
23