juga difasilitasi secara teknis oleh Komnas HAM dan anggaran berasal dari
hibah The Asia Foundation.
Tujuan dari pertemuan ini untuk mendiskusikan isu-isu yang akan
dimasukkan ke dalam pasal-pasal secara komprehensif. Isu-isu yang dibahas
dalam pertemuan ini diantaranya adalah, pendidikan, hukum, kesehatan,
ketenagakerjaan, transportasi, kewirausahaan dan koperasi, pariwisata dan
hiburan, kebencanaan, pra-bencana, tanggap darurat, pasca bencana,
bangunan gedung, pertamanan dan pemakaman, pemukiman, habilitasi dan
rehabilitasi, pendataan konsesi, partisipasi masyarakat, serta Komisi
Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI).
Pembahasan merupakan tahap ketiga dalam pembentukan undangundang. Namun dalam usaha Komnas HAM pada pembentukan undangundang Penyandang Disabilitas, tahap pembahasan dan upaya-upaya
pengesahan dilakukan secara seiring-sejalan. Hal ini dilakukan karena RUU
Penyandang Disabilitas yang telah menjadi prolegnas di awal tahun 2014
tidak serta merta langsung disahkan pada tahun tersebut tapi baru disahkan
satu setengah tahun setelahnya. Ini terjadi karena adanya pergantian masa
kerja anggota DPR RI. Seperti contohnya pada 23 September 2014 lalu,
Komnas HAM telah melakukan upaya agar RUU Penyandang Disabilitas
segera disahkan DPR. Upaya ini dilakukan dengan mengirimkan surat
kepada pihak Balegnas DPR agar dapat audiensi terkait dengan pengesahan
RUU Penyandang Disabilitas. Akan tetapi surat tersebut tidak mendapat
22
22
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S