Draft Pokja ada 15 bidang, Baleg ada 20 bidang.
Penjelasan mengenai hak-hak, di Pokja tidak memasukan hak
tersebut menjadi bab tersendiri.
Perlindungan perempuan dan anak di dalam Draf Pokja menjadi
standar pembahasan di setiap BAB.
Pertimbangan anggota komnas PD ada unsur pemerintahnya karena
sebagai sarana untuk menjembatani urusan-urusan komnas PD
dengan pemerintah agar menjadi lebih mudah.
Pertemuan tersebut juga membahas beberapa hal pokok yang harus ada
dalam
suatu
undang-undang
seperti
asas-asas,
definisi
penyandang
disabilitas, koordinasi nasional, kartu tanda disabilitas (KTD), Komisi
Nasional Disabilitas Indonesia (KNDI), Partisipasi Masyarakat, sanksi
pidana, serta isu perempuan dan anak. Isu yang juga dibahas dalam
lokakarya tersebut adalah mengenai jenis dan derajat penyandang disabilitas.
Sebagian peserta lokakarya sepakat hal-hal pokok tersebut sebaiknya
merujuk pada CRPD yang telah menjadi instrumen nasional karena telah
diratifikasi Indonesia melalui UU No. 11 tahun 2011.
Pertemuan dua setengah hari di Bogor untuk menyusun RUU
Penyandang Disabilitas ternyata tidak dapat menyelesaikan semua isu dalam
RUU. Pertemuan penyusunan dilanjutkan kembali di Jakarta pada tanggal 6
– 8 agustus 2014. Pertemuan ini dihadiri Pokja RUU Penyandang Disabilitas
dan perwakilan organisasi penyandang disabilitas Yogyakarta. Pertemuan ini
21
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
21