Hasil dari berbagai masukan yang diterima balegnas intinya adalah
menyoroti UU nomor 4 tahun 1997 yang masih jauh dari
perlindungan thd PD
Pokok2 perubahan: penyandang cacat ? penyandang disabilitas,
perlindungan bagi hak dan kewajiban dari PD, aksesibilitas bagi PD
Perlunya sistem pendataan PD melalui KTPPD.
Penggunaan istilah asing tidak diperbolehkan sesuai dg UU no 12 /
2011 ttg pembentukan peraturan per-UU-an.
Baleg masih mengadopsi bab jenis dan derajat penyandang
disabilitas, namun tidak spesifik
Habilitasi dan rehabilitasi diadopsi dari pertemuan terakhir di
KomnasHAM namun masih perlu dikaji ulang dan disempurnakan
istilahnya.
Draft RUU yg disusun baleg masih terbuka untuk dilakukan
perubahan substansi dan mudah2an mencapai final pada akhir
pertemuan di bogor ini.
Prolegnas prioritas tahun 2015 akan di susun bulan November.
Kita harus memastikan hak-hak PD sehingga mampu diterima oleh
pemerintah.
Beberapa
burning
issue,
diantaranya
mengenai
KNPD,
PD
Perempuan dan Anak, pokok-pokok CRPD.
20
20
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S