 Hasil dari berbagai masukan yang diterima balegnas intinya adalah menyoroti UU nomor 4 tahun 1997 yang masih jauh dari perlindungan thd PD  Pokok2 perubahan: penyandang cacat ? penyandang disabilitas, perlindungan bagi hak dan kewajiban dari PD, aksesibilitas bagi PD  Perlunya sistem pendataan PD melalui KTPPD.  Penggunaan istilah asing tidak diperbolehkan sesuai dg UU no 12 / 2011 ttg pembentukan peraturan per-UU-an.  Baleg masih mengadopsi bab jenis dan derajat penyandang disabilitas, namun tidak spesifik  Habilitasi dan rehabilitasi diadopsi dari pertemuan terakhir di KomnasHAM namun masih perlu dikaji ulang dan disempurnakan istilahnya.  Draft RUU yg disusun baleg masih terbuka untuk dilakukan perubahan substansi dan mudah2an mencapai final pada akhir pertemuan di bogor ini.  Prolegnas prioritas tahun 2015 akan di susun bulan November.  Kita harus memastikan hak-hak PD sehingga mampu diterima oleh pemerintah.  Beberapa burning issue, diantaranya mengenai KNPD, PD Perempuan dan Anak, pokok-pokok CRPD. 20 20 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3