pemangku kepentingan, seperti Komnas HAM, Baleg DPR, dan Pokja. Selain ketiga pihak tersebut, turut hadir pula perwakilan organisasi-organisasi penyandang disabilitas Yogyakarta Dalam pertemuan tersebut masing-masing pihak yang memiliki draft RUU Penyandang Disabilitas (Komnas HAM, Pokja, dan Baleg DPR RI) saling memberikan penjabaran. Berikut ini adalah beberapa pointers hasil dari penjabaran RUU dari para pihak tersebut:  RUU PD sudah terdaftar dalam prolegnas tahun 2014, hanya saja judulnya masih RUU perubahan UU no. 4 tahun 1997 ttg penyandang cacat  Disepakati Naskah Akademik dan draft RUU disiapkan oleh Balegnas  Ketika tim menyusun, terdapat 2 bahan dari KomnasHAM dan PPDI, disampaikan sekitar bulan desember 2013.  Januari-Juli baleg sudah melakukan rapat dengar pendapat umum dan kunjungan kerja pada bulan juni ke solo, makassar, manado. 18 18 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3