Penelitian melakukan konsultasi publik terkait naskah akademik RUU
Penyandang Disabilitas. Konsultasi publik ini dilanjutkan dengan diskusi
dengan para stakeholder di berbagai daerah, seperti diskusi di kota
Yogyakarta dan Bandung pada bulan Mei 2012, kemudian pada Juli 2012 di
kota Surabaya. Diskusi ke beberapa kota ini menghasilkan Daftar Isian
Masalah (DIM) yang akan menyempurnakan naskah akademik RUU
Penyandang Disabilitas.
Pada 29 November 2012, Komnas HAM akan mengajukan beberapa
RUU kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, termasuk di dalamnya RUU
Penyandang Disabilitas. Namun karena RUU Penyandang Disabilitas belum
dibahas dalam sidang paripurna Komnas HAM maka pengajuannya harus
ditunda. Akan tetapi setidaknya isu RUU Penyandang Disabilitas sedikit
disinggung dalam audiensi tersebut.
Pengajuan RUU Penyandang Disabilitas baru kembali diajukan Komnas
HAM kepada Baleg DPR RI pada bulan Desember 2013. Pada saat itu
Komnas HAM telah mengalami penggantian Komisioner untuk periode 20122017. Komnas HAM berharap pengajuan RUU Penyandang Disabilitas dapat
menjadi Prolegnas di tahun 2014. Harapan ini terwujud, karena pada bulan
Januari 2014 RUU Penyandang Disabilitas menjadi RUU prioritas untuk
tahun 2014.
Satu tahapan dalam proses pembentukan undang-undang telah berhasil
dilewati Komnas HAM. Langkah selanjutnya Komnas HAM bersama dengan
16
16
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S