Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas—Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) tidak dapat berkedudukan sebagai pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat, karena hanya berlaku sebagai UU dengan kekuatan moral (Morality Binding Power). Untuk menjadi UU dengan kekuatan mengikat secara hukum (Legally Binding Power), maka perlu segera dibentuk UU tersendiri yang mengatur Tentang Penyandang Disabilitas.5 Berdasarkan kesimpulan itulah Komnas HAM melalui Subkomisi Pengkajian dan Penelitian mulai melakukan persiapan untuk mengusulkan RUU Penyandang Disabilitas pada tahun 2011. Subkomisi Pengkajian dan Penelitian melaksanakan serangkaian seminar dan diskusi kelompok terfokus dengan para pakar, pemerintah, akademisi, dan organisasi penyandang disabilitas untuk menyusun Naskah Akademis dan RUU Penyandang Disabilitas. Serangkaian seminar dan diskusi ini yang kemudian menghasilkan draft Naskah Akademis mengenai pentingnya untuk mengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat beserta RUU Penyandang Disabilitas.6 Penyempurnaan naskah akademis terus dilanjutkan di tahun berikutnya. Pada akhir kuartal pertama tahun 2012, Subkomisi Pengkajian dan 5 . Penjelasan Saharuddin Daming tentang Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Kelahiran UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. 6 . Keterangan Yeni Rosdianti dalam “Beberapa Kegiatan Komnas HAM Terkait Isu-Isu Penyandang Disabilitas”, 13 April 2016. 15 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 15

Select target paragraph3