Pengesahan Konvensi Hak Penyandang Disabilitas—Convention on the Rights
of Persons with Disabilities (CRPD) tidak dapat berkedudukan sebagai
pengganti Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat,
karena hanya berlaku sebagai UU dengan kekuatan moral (Morality Binding
Power). Untuk menjadi UU dengan kekuatan mengikat secara hukum (Legally
Binding Power), maka perlu segera dibentuk UU tersendiri yang mengatur
Tentang Penyandang Disabilitas.5
Berdasarkan kesimpulan itulah Komnas HAM melalui Subkomisi
Pengkajian dan Penelitian mulai melakukan persiapan untuk mengusulkan
RUU Penyandang Disabilitas pada tahun 2011. Subkomisi Pengkajian dan
Penelitian melaksanakan serangkaian seminar dan diskusi kelompok terfokus
dengan para pakar, pemerintah, akademisi, dan organisasi penyandang
disabilitas untuk menyusun Naskah Akademis dan RUU Penyandang
Disabilitas.
Serangkaian
seminar
dan
diskusi
ini
yang
kemudian
menghasilkan draft Naskah Akademis mengenai pentingnya untuk mengganti
Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat beserta RUU
Penyandang Disabilitas.6
Penyempurnaan naskah akademis terus dilanjutkan di tahun berikutnya.
Pada akhir kuartal pertama tahun 2012, Subkomisi Pengkajian dan
5
. Penjelasan Saharuddin Daming tentang Rekam Jejak Kontribusi Komnas HAM dalam Kelahiran UU No. 8
tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
6
. Keterangan Yeni Rosdianti dalam “Beberapa Kegiatan Komnas HAM Terkait Isu-Isu Penyandang Disabilitas”,
13 April 2016.
15
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
15