Presiden setuju untuk mengundangkan RUU tersebut. Presiden mengesahkan RUU tersebut dengan cara membubuhkan tanda tangan pada naskah RUU. Penandatanganan ini harus dilakukan oleh presiden dalam jangka waktu maksimal 30 hari terhitung sejak tanggal RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Jika presiden tidak menandatangani RUU tersebut sesuai waktu yang ditetapkan, maka RUU tersebut otomatis menjadi UU dan wajib untuk diundangkan. Selanjutnya pemerintah melakukan tahap pengundangan, suatu proses penempatan undang-undang yang telah disahkan ke dalam Lembaran Negara. II. 3. Kontribusi Komnas HAM Komnas HAM dalam pembentukan undang-undang Penyandang Disabilitas memiliki peran yang cukup penting. Selain sebagai inisiator Undang-Undang Penyandang Disabilitas, Komnas HAM jauh sebelumnya mengusulkan agar istilah Penyandang Cacat dirubah menjadi Penyandang Disabilitas. Pada dasarnya, perubahan istilah inilah langkah awal diperlukan adanya pengganti dari Undang-Undang No. 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Istilah penyandang cacat dianggap sudah tidak relevan lagi dengan prinsip-prinsip HAM. Namun demikian buku ini hanya menuliskan perjalanan pembentukan Undang-Undang Penyandang Disabilitas sejak tahun 2011, dimana pada tahun tersebut Komnas HAM telah menghasilkan rancangan Naskah 13 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 13

Select target paragraph3