menyebutkan bahwa fungsi Komnas HAM dalam “Pengkajian dan Penelitian
berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi
mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.”
Sebelum membahas mengenai kontribusi Komnas HAM dalam proses
pembentukan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang
Disabilitas, ada baiknya kita melihat bagaimana proses pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
II. 2. Proses Pembentukan Undang-Undang
Proses pembentukan undang-undang di DPR diawali dengan tahapan
perencanaan. Dalam tahapan ini DPR bersama dengan Pemerintah
menyusun daftar RUU yang akan disusun di masa akan datang. Daftar ini
yang sering dikenal dengan sebutan Program Legislasi Nasional atau
Prolegnas. Prolegnas disusun berdasarkan dua jangka waktu yaitu jangka
waktu lima tahunan atau yang disebut Prolegnas Jangka Menengah dan
jangka tahunan atau yang disebut Prolegnas Prioritas Tahunan. Tentu DPR
dan Pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak baik dari
kementerian/lembaga, anggota DPR, fraksi, serta masyarakat. Dan
sebelumnya DPR dan Pemerintah telah menyusun RUU yang akan dibahas
beserta Naskah Akademiknya
11
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
11