menyebutkan bahwa fungsi Komnas HAM dalam “Pengkajian dan Penelitian berbagai peraturan perundang-undangan untuk memberikan rekomendasi mengenai pembentukan, perubahan, dan pencabutan peraturan perundangundangan yang berkaitan dengan hak asasi manusia.” Sebelum membahas mengenai kontribusi Komnas HAM dalam proses pembentukan Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, ada baiknya kita melihat bagaimana proses pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang No. 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. II. 2. Proses Pembentukan Undang-Undang Proses pembentukan undang-undang di DPR diawali dengan tahapan perencanaan. Dalam tahapan ini DPR bersama dengan Pemerintah menyusun daftar RUU yang akan disusun di masa akan datang. Daftar ini yang sering dikenal dengan sebutan Program Legislasi Nasional atau Prolegnas. Prolegnas disusun berdasarkan dua jangka waktu yaitu jangka waktu lima tahunan atau yang disebut Prolegnas Jangka Menengah dan jangka tahunan atau yang disebut Prolegnas Prioritas Tahunan. Tentu DPR dan Pemerintah meminta masukan dari berbagai pihak baik dari kementerian/lembaga, anggota DPR, fraksi, serta masyarakat. Dan sebelumnya DPR dan Pemerintah telah menyusun RUU yang akan dibahas beserta Naskah Akademiknya 11 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S 11

Select target paragraph3