Bab II. Kontribusi Komnas HAM Dalam Proses Pembentukan UndangUndang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas II. I. Pengantar Undang-Undang No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas akhirnya disahkan dan ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 17 Maret 2016. Komnas HAM patut bersyukur atas pengesahan ini karena Komnas HAM-lah yang menginisiasi untuk mengganti undang-undang penyandang cacat dengan undang-undang disabilitas. Selain itu Komnas HAM juga berhasil melakukan proses pengawalan suatu rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang. Tentu saja Komnas HAM tidak melakukannya sendiri. Dalam proses ini dibutuhkan kerjasama jejaring antar lembaga. Proses pengesahan RUU Penyandang Disabilitas dilakukan Komnas HAM dengan merangkul berbagai pihak terkait terutama dari organisasi masyarakat yang konsen terhadap isu-isu penyandang disabilitas. Dalam bab II di buku ini akan dibahas mengenai kontribusi Komnas HAM dalam pengesahan RUU Penyandang Disabilitas. Kontribusi Komnas HAM dalam pengesahan RUU Penyandang Disabilitas tentu tidak terlepas dari fungsinya dalam Pengkajian dan Penelitian atas berbagai peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 89 UU No. 39/1999 tentang HAM 10 10 REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8 TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S

Select target paragraph3