Semiloka ini menghasilkan terminologi baru, yaitu “penyandang disabilitas”
sebagai pengganti istilah “penyandang cacat” yang berkonotasi negatif2.
Upaya lain dalam rangka meningkatkan harkat dan martabat
penyandang disabilitas adalah melakukan pergantian Undang-Undang
Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. Berdasarkan hasil
sejumlah diskusi yang diselenggarakan Komnas HAM yang mengundang
sejumlah pihak terkait menggarisbawahi bahwa Undang-Undang Nomor 4
Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat tidak memiliki perspektif HAM dan
berbasiskan belas kasihan (charity).3
Komnas HAM juga melakukan kajian mengenai pentingnya mendorong
ratifikasi Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas
atau International Convention on the Rights of Person with Disabilities
(ICRPD). Kajian ini dilakukan pada 2007 – 2008, dan sebagai hasilnya,
pemerintah Indonesia pada akhirnya meratifikasi ICRPD di 2011.Ratifikasi
dilaksanakan pada tanggal 18 Oktober 2011, dimana pada hari itu, ketua
DPR RI dan pimpinan sidang paripurna, mengetok palu dan mengesahkan
ICRPD sebagai intrumen hukum nasional melalui Undang-undang Nomor 19
Tahun 2011 tentang Pengesahan ICRPD. Saharuddin Daming, Komisioner
Komnas HAM pada periode 2007-2011, bersama dengan tokoh penyandang
2
Lihat laporan semiloka Komnas HAM terkait perubahan terminolgi penyandang cacat
. Lihat http://www.dpr.go.id/berita/detail/id/6118, http://www.kartunet.com/dpr-ri-didesak-revisi-uu-
3
penyandang-cacat-1235/
3
REKAM JEJAK KONTRIBUSI KOMNAS HAM DALAM PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG NO.8
TA H U N 2 0 1 6 T E N TA N G P E N YA N D A N G D I S A B I L I TA S
3